Hal yang harus dipersiapkan sebelum pemeriksaan inspektorat
Hallo sahabat desa, bagi kalian yang sudah bekerja di pemerintahan desa atau nagari atau sebutan lain, selama dua tahun atau lebih, pasti sudah mengenal yang namanya inspektorat. Sebelum melanjutkan, admin akan menjelaskan sedikit apa itu inspektorat dan perannya di desa atau nagari. Inspektorat mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan nagari/desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan nagari/desa. Dari penjelasan singkat diatas, pasti teman-teman perangkat desa sudah paham peran inspektorat turun ke desa.

Bagi teman-teman perangkat desa tidak perlu cemas saat inspektorat turun ke desa. Selama kita menjalankan kegiatan sesuai aturan dan anggaran yang ada, maka tidak akan terjadi masalah. Inspektorat hanya melakukan pembinaan, dan memeriksa kelengkapan seperti : administrasi pemerintah desa, urusan pemerintah desa, pengelolaan dana uep, data pembagian beras miskin, LHP pemeriksaan sebelumnya lengkap dengan bukti tindak lanjut, dan administrasi lainnya sesuai kebutuhan pemeriksaan. Untuk lebih jelasnya apa saja bahan yang perlu dipersiapkan sebelum inspektorat turun ke desa bisa melihat uraian berikut.
BAHAN KELENGKAPAN PEMERIKSAAN
PADA PEMERINTAHAN NAGARI
A. Administrasi Pemerintahan Nagari
1. Kebijakan Pemerintahan Nagari:
a. Peraturan Nagari yang telah mendapat persetujuan dari BAMUS Nagari tentang:
- APB Pemerintahan Nagari;
- Pendapatan Asli Nagari;
- RPJMN dan Rencana Kerja Pembangunan Nagari;
- Pembentukan lembaga kemasyarakatan nagari (misal LPMN, Ikatan Pemuda, PKK dll);
2. Kelembagaan Pemerintahan Nagari:
a. Dasar hukum pembentukan Pemerintahan Nagari;
b. Profil Nagari;
c. Jumlah penduduk per kampung;
d. Uraian tugas dan wewenang perangkat nagari.
3. Buku-buku Asministrasi Pemerintahan Nagari
4. Keuangan Pemerintahan Nagari:
a. Buku rekening bank Pemerintahan Nagari;
b. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
c. Buku Kas Umum (BKU);
d. SPJ;
e. Laporan belanja fungsional;
f. Realisasi dan penggunaan Pendapatan Asli Nagari
g. Buku Kas penerimaan pendapatan asli nagari;
h. Realisasi PBB per kampung;
i. Bukti setoran pajak.
5. Kekayaan nagari:
a. Buku inventaris asset nagari;
b. Cek fisik kekayaan/asset nagari.
B. Urusan Pemerintahan Nagari
1. Penyelenggaraan pemerintahan nagari:
a. SK pengangkatan Wali Nagari Lama;
b. SK pengangkatan Wali Nagari Baru (Pjs.), bagi Wali Nagari yang habis masa jabatan;
c. SK pengangkatan BAMUS Nagari;
d. SK pengangkatan Sekretaris Nagari;
e. SK pengangkatan Perangkat Nagari;
f. SK PTPKN
g. SK Bendaharawan Pemerintah Nagari;
h. SK Pengurus Barang Inventaris.
i. SK TPK
j. SK Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)
2. Laporan Semester I dan Semester II
3. Laporan pertanggungjawaban Wali Nagari kepada BAMUS Nagari dan kepada Bupati melalui Camat.
C. Pengelolaan Dana UEP
- Buku Kas Umum (BKU);
- Buku-buku penunjang kegiatan (simpan pinjam);
- SPJ;
- Fotokopi buku rekening;
- Fotokopi kepengurusan;
- Fotokopi keanggotaan.
E. LHP sebelumnya dan bukti tindak lanjut.
F. Administrasi lainnya sesuai kebutuhan pemeriksa.
Jadi kurang lebih mungkin itu yang harus teman-teman siapkan sebelum inspektorat turun ke nagari atau desa. Ini merupakan bahan umum yang harus disiapkan, mungkin ada tambahan lagi tergantung desa masing-masing sesuai kebutuhan pemeriksaan seperti yang tertulis pada poin F.
Posting Komentar untuk "Hal yang harus dipersiapkan sebelum pemeriksaan inspektorat "